Medan, 11 September 2025 – LPM melakukan Persiapan E-SPMI (AMI) 2025 Sekaligus Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menetapkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada 28 Agustus 2025. Kehadiran regulasi ini menandai babak baru dalam kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi landasan utama.
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tetap mempertahankan struktur Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang terdiri dari SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal/Akreditasi), namun penekanannya bergeser pada aspek akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas yang berkelanjutan. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini menuntut lebih dari sekadar laporan formal. Perguruan tinggi diharapkan dapat membuktikan pelaksanaan standar mutu dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama melalui integrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Melalui Sosialiasi ini, Ibu Delyana R. Pulungan, S.E., M.Si selaku Kepala LPM ITSI menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar perombakan administratif, melainkan pergeseran filosofis yang fundamental, dari orientasi pemenuhan standar nasional menuju pencapaian mutu yang selaras dengan standar global. Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.


Inti dari Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 terletak pada penekanan agar perguruan tinggi tidak hanya berpatokan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga melampauinya. Selain itu, regulasi ini mendorong fleksibilitas kurikulum, pemanfaatan teknologi secara lebih luas, serta pengakuan terhadap pengalaman belajar di luar ruang kelas sebagai bagian integral dari mutu pendidikan tinggi.
















